Spansagaba.com, Gedungaji Baru – Kamis, 19 Maret 2020 adalah hari ketiga implementasi SE Bupati Tulang Bawang No. No. 420/364/V.1-B1/III/2020 tentang Upaya Pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19).
Seperti diketahui melalui SE itu Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti, S.E.,M.H. menginstruksikan kepada Kepala PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan swasta se-Tulang Bawang agar dapat melakukan proses belajar di rumah bagi para siswanya sejak 17 sampai dengan 30 Maret 2020.
Sementara itu, terkait proses belajar para siswa dipantau oleh guru mapel atau wali kelas menggunakan Hand Phone (HP).
Pada saat para siswa belajar di rumah Kepala Sekolah, guru, dan tendik tetap hadir di sekolah secara bergantian. Kepala Sekolah menetapkan jadwal piket bagi guru dan tendik lainnya.
Guru dan tendik memanfaatkan waktu dengan berbagai kegiatan, seperti terekam dalam foto-fota di bawah ini :





Aktifitas kegiatan belajar para siswa adalah belajar dengan sistem daring melaui HP, seperti rekaman di bawah ini :



< & >