Work from Home, Kadisdik Lakukan ‘Konferensi Video’ Bersama Kepala SMP se-Tulang Bawang

Spansagaba.com, Penawartama – Tetap ‘tinggal di rumah’ selama masa pandemi Coronavirus Desease (Covid-19) adalah langkah paling bijaksana. Itu sesuai dengan imbauan pemerintah. Namun demikian, manajemen harus tetap berjalan dengan semestinya.

Menyadari hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tulang Bawang Nasaruddin, S.H.,M.H. melakukan rapat dinas bersama para kepala SMP se-Kab. Tulang Bawang dengan model kekinian – Konferensi Video pada Sabtu (11/04/2020).

Ahmad Sidik Hidayat, M.Pd., sekretaris MKKS SMP Tulang Bawang – pemandu konferensi video.

Konferensi Video dipandu langsung oleh Kepala SMPN 3 Banjar Baru sekaligus Sekretaris MKKS SMP Tulang Bawang, Ahmad Sidik Hidayat, M.Pd. Sedangkan sebagai Narasumber adalah Kadisdik Nasaruddin, S.H.,M.H., Sekretaris Disdik Yenny Nugraheny, S.Pd., dan Kasie Ketenagaan Dikdas Medi Syahputra, S.Pd.I.

Kadisdik Nasaruddin mengajak para kepala SMP se-Kab. Tulang Bawang, dalam menghadapi Covid-19 untuk bersama-sama mematuhi imbauan pemerintah dengan cara (1) lebih banyak beribadah, mendekatkan diri kepada Allah SWT, terapkan pola hidup sehat sehingga imunitas tetap terjaga, (2) para guru diminta terlibat aktif dalam penanggulangan Covid-19, menjadi teladan di lingkungan masyarakat, (3) para siswa tidak mengurangi semangat belajar, terus belajar dan belajar terus.

Sekretaris Disdik, Yenny Nugraheny tampak sedang menyampaikan arahan kepada Kepala Sekolah.

Sekretaris Disdik Yenny Nugraheny memaparkan tentang pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Sekolah diharapkan benar-benar dapat mengelola Dana BOS dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan Permendikbud No. 8/2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020. Semua belanja harus berdasar Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dan khusus belanja aset harus melalui ‘Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)’, dicatat, dan di-labeling’.
Setelah aset dicatat di dalam buku inventaris barang kemudian dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Tulang Bawang.

Selain itu Kepala Sekolah juga melaporkan Form BOS K-7 (Realisasi Penggunaan Dana Tiap Anggaran) secara on-line ke laman http://bos.kemdikbud.go.id// dan laporan off-line ke Dinas Pendidikan.

Terkait dengan penyaluran dana BOS tahun 2020 dilakukan 3 tahap, yaitu :
1. Tahap    I = 30% untuk belanja 3 bulan,
2. Tapap   II = 40% untuk belanja 5 bulan,
3.  Tahap III = 30% untuk belanja 4 bulan.

Namun demikian pelaporannya dilakukan setiap tri wulan. Oleh karenya Kepala Sekolah dan Bendahara BOS harus benar-benar mampu mengelola dana BOS ini.

Pada kesempatan itu Yenny Nugraheny mengimbau para kepala sekolah agar terus membimbing operator sekolah agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Entri data memang dilakukan oleh operator sekolah. Namun demikian, validitas data sekolah adalah tanggung jawab kepala sekolah.

Kepala Sekolah peserta konferensi.

Narasumber ketiga, Kasie Ketenagaan Dikdas Medi Syahputra menjelaskan tentang alur proses penerbitan NUPTK bagi para guru.

Untuk diketahui, guru honorer yang dibayar oleh dana BOS harus memenuhi syarat sbb. :

1. Guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
2. Belum memiliki sertifikasi pendidik.
3. Sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

Atas alasan itu, guru, operator, dan Kepala Sekolah harus selalu meng-up date data di laman http://verpalptk.data.kemdikbud.go.id/ untuk mengetahui status NUPTK guru yang bersangkutan.

Kepala Sekolah peserta konferensi.

Ahmad Sidik Hidayat, pemandu kegiatan konferensi video itu mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan itu dan berjanji akan menjadwalkan lagi pada waktu yang akan datang.

< & >





Diterbitkan oleh redaksigaba1

Pengasuh redaksi Blog SMPN 1 Gedung Aji Baru

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai