SOP NEW NORMAL COVID-19

SOP NEW NORMAL SMPN 1 GEDUNG AJI BARU – PROTOKOL KESEHATAN COVID 19

Dasar Surat:

  1. Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri No. 01/KB/2020 Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK 03.01.Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun pembelajaran 2020/2021 dimasa pandemic Covid-19”.
  2. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tanggal 9 Juni 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Dalam Pelaksanaan Pembelajaran Kenormalan Baru Pada Satuan Pendidikan Terkait Masa Pandemi Covid.19 di Provinsi Lampung;
  3. Surat Keputusan Kadisdik Tuba No. 800/28/V.1-B1/TB/2020 Tentang “Pedoman Pembelajaran Jarak Jauh dengan metode dalam dan luar jaringan pada masa pandemik Covid-19 tanggal 22 Juni 2020”
  4. Surat Edaran Kadisdik Tuba No. 420/718/V1-A.1/TB/2020 tentang “Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dimasa Pandemi Covid-19”

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Kegiatan Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2020/2021 dalam masa Normal Kebaruan (New Normal) di SMPN 1 Gedung Aji Baru dengan metode pembelajaran tatap muka di kelas dan dalam jaringan, untuk itu kami akan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa Normal Kebaruan (New Normal) kepada Dinas Pendidikan Tulang Bawang Provinsi Lampung.

Adapun syarat untuk mendapatkan izin tersebut adalah :

  1. Sekolah harus berada pada daerah Hijau,
  2. Harus ada ijin dari Kepala Daerah atau Ketua Gugus Tugas COVID-19,
  3. Satuan Pendidikan harus memenuhi semua syarat Sarana Prasarana sesuai SOP KBM NEW NORMAL,
  4. Harus mendapat persetujuan Komite Sekolah dan seluruh Orang Tua/wali murid .

-. adanya persetujuan dari orangtua / wali peserta didik yang di tuangkan dalam surat pernyataan (Surat terlampir).

Untuk itu kepada Bapak/Ibu orangtua/wali peserta didik agar dapat terlebih dahulu memahami Standar Operasional Prosedur dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas sebagai berikut:

  1. Sekolah memastikan keadaan lingkungan sekolah dalam keadaan bersih dan sehat, antara lain:
    1. Sekolah menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan peserta didik dengan memaksimalkan tidak terjadi penumpukan;
    2. Di setiap depan ruang kelas dan kantor terdapat sanitasi tempat cuci tangan dengan air

mengalir berserta sabun tangan (handshoap);

  1. Menyiapkan alat pengukur suhu tubuh disetiap ruang kelas dan kantor;
  2. Menyiapkan cadangan masker, jika terdapat peserta didik atau pendidik tidak membawa masker/masker rusak;
  3. Mengatur tempat duduk siswa di setiap kelas dengan jarak minimal 1,5 m;
  4. Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfeksi setiap hari, termasuk lingkungan sekolah;
  5. Tidak membuka kantin sekolah, dan menganjurkan peserta didik untuk membawa makanan dari rumah;
  6. Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul;
  7. Sekolah menyiapkan dukungan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan tenaga kesehatan;
  8. Sekolah menyiapkan kotak sampah khusus untuk pembuangan masker bekas, dan memusnahkannya segera setiap hari;
  9. Pihak sekolah membuat jadwal pembelajaran dengan menggunakan sistem shift Harian dengan durasi jam belajar paling lama 3,5 jam tanpa istirahat dan dilanjutkan dengan shift berikutnya. (Bagi sekolah yang ruang kelasnya mencukupi dapat melakukan pembelajaran tanpa shift dengan protokol kesehatan dan tanpa ada waktu istirahat);
  10. Pihak sekolah membuat jadwal pembelajaran dengan menggunakan sistem shift Mingguan

dengan durasi jam belajar paling lama 3,5 jam tanpa istirahat.

  1. Untuk kegiatan upacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler sementara waktu ditiadakan.
  1. Peserta didik/ Siswa memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di sekolah, antara lain:
    1. Peserta didik dalam keadaan sehat, jika mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran disekolah;
    2. Sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil;
    3. Membawa dan selalu menggunakan masker
    4. Membawa masker cadangan;
    5. Membawa dan selalu menggunakan handsanitizer;
    6. Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan;
    7. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;
    8. Membawa  buku dan  LKS serta    perlengkapan/alat tulis sendiri dan dilarang/menghindari meminjam pada teman.
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di sekolah, antara lain:
    1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam keadaan sehat, jika mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar disekolah;
    2. Sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil;
    3. Membawa dan selalu menggunakan masker serta handsanitizer;
    4. Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan;
    5. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;
  1. Standar operasional yang harus dijalankan peserta didik mulai keberangkatan dari rumah ke sekolah sampai dengan kembali ke rumah, antara lain:
    1. Orang tua/wali memastikan putra/putri nya berangkat dari rumah menuju ke sekolah dalam keadaan sehat;
    2. Berangkat lebih awal untuk menghindari jam sibuk dengan tetap menggunakan masker;
    3. Transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protokol kesehatan;
    4. Hindari naik kendaraan umum yang sudah banyak penumpang, yang memiliki kendaraan pribadi disarankan berangkat ke sekolah diantar oleh orangtua/wali;
    5. Sampai di sekolah berhenti pada titik penurunan siswa dan tidak menumpuk;
    6. Dipintu gerbang sekolah peserta didik sebelum masuk ke dalam kelas diukur suhu tubuh oleh petugas kesehatan, kemudian mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir yang telah di sediakan sekolah, kemudian masuk ke dalam kelas dengan tetap menjagajarak’.
    7. Mengikuti proses belajar di dalam kelas dengan tetap menjaga jarak kursi minimal 1,5 meter dan protokol kesehatan;
    8. Peserta didik tidak diperkenankan meminjam alat tulis/belajar sesama teman dikelas;
    9. Selesai pembelajaran, peserta didik keluar kelas dan kembali mencuci tangan pakai sabun di air mengalir;
    10. Peserta didik menuju titik penjemputan/pulang menuju ke rumah dengan kendaraan umum ataupun di jemput oleh orang tua/wali dengan tetap menjagajarak;
    11. Sampai dirumah segera membuka sepatu sebelum masuk kedalam rumah;
      1. Semprotkan diinfektan pada barang – barang yang dibawa;
  1. Langsung mencuci tangan dan cuci kaki pakai sabun di air mengalir;
  2. Membuka pakaian sekolah dan langsung masukkan ke tempat cucian pakaian kotor;
  3. Jangan menyentuh benda apapun sesampai dirumah;
  4. Jangan langsung beristirahat, segera mandi dengan sabun;
  5. Kembali berpakaian yang bersih dan melanjutkan aktivitas dirumah, makan, beribadah, belajar dan beristirahat.

Setelah Bapak/Ibu membaca dan memahami SOP diatas, kepada Bapak/Ibu untuk dapat mengisi Surat Pernyataan terlampir dan menyerahkan secara langsung kepada pihak sekolah serta menandatangani  daftar hadir penyerahan terlampir.

                                Gedung Aji Baru, 13 Juli 2020

                                Kepala SMPN 1 Gedung Aji Baru,

RUSTOYO, S.Pd.

NIP 19680527 199203 1 003

CATATAN :

Wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman dan menerapkan protokol penanggulangan Covid-19

Diterbitkan oleh redaksigaba1

Pengasuh redaksi Blog SMPN 1 Gedung Aji Baru

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai