smpn1gedungajibaru.school.blog, Gedung Aji Baru – Bupati Tulang Bawang Dr. Hj. Winarti, S.E.,M.H. menerbitkan Surat Edaran No. 440/47/VI/TB/XI/2021 tertanggal 30 November 2021, menyusul dikeluarkannya Inmendagri No. 62 Tahun 2021tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022,
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekdakab Ir. Anthoni, M.M. itu ditujukan kepada para Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah dan kepala kampung se-Tulang Bawang.
Dalam SE tersebut, bupati turut mengimbau agar sekolah tidak meliburkan secara khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Periode nataru tersebut dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tulang Bawang melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Yenny Nugraheni memberikan arahan kepada para Kepala Lembaga PAUD & PKBM, Ketua K3SD, dan Ketua MKKS SMP/SMA/SMK se-Tulang Bawang agar mematuhi SE Bupati ini.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Sekdisdik mengatakan, “Ass. Kepada para Kepala Lembaga PAUD & PKBM , Ketua K3SD kecamatan , Ketua MKKS SMP /SMA/SMK agar mematuhi edaran Bupati ini untuk mengendalikan para guru dan siswa agar tidak melakukan perjalanan keluar Kabupaten Tulang Bawang apapun alasannya. Kecuali perjalanan Dinas”.
Lanjutnya, hal yang harus dilakukan adalah :
- Tidak memberikan ijin untuk melakukan bepergian/mudik selama NATARU sejak tanggal 24 s.d. 2 Januari 2021,
- Tidak memberikan rekomendasi cuti selama NATARU, kecuali cuti hamil/cuti sakit,
- Memberikan hukuman disiplin bagi ASN baik pegawai negeri ataupun guru honorer bila masih ada yang melanggar edaran tsb.
< & >