Korwas Dikdas Gelar Rapat Virtual, Sikapi SE Bupati dan SKB 4 Menteri

smpn1gedungajibaru.school.blog, Tulang Bawang – Koordinator Pengawas (Korwas) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, Siswoyo, S. Pd., M.M. bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kabupaten Tulang Bawang Nomor: 420/14/V.1-B.2/I/TB/2020, tanggal 7 Januari 2022, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2021/2022 dan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelengaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Korwas Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, Siswoyo, S.Pd.,M.M.

Menyikapi terbitnya SE Bupati Tulang Bawang dan SKB 4 Menteri itu, Korwas Siswoyo langsung menyelenggarakan rapat secara virtual bersama pengawas Satuan Pendidikan Dasar se-Kab Tulang Bawang pada hari Sabtu, tanggal 8 Januari 2022, pukul 19.00 WIB.

Selain Korwas Siswoyo, tampak hadir dalam rapat itu para pengawas SMP dan SD, seperti Hasanuddin, Susi Anggoro Kasih, Siti Wardiyatmi, Narayana Sutisna, Dwi Yanto, dll.

Para pengawas SD dan SMP, peserta Rapat Virtual jelang Pelaksanaan PTM Terbatas

Rapat virtual berhasil merumuskan Teknis Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas sebagai berikut:
1. Kabupaten Tulang Bawang masuk pada PPKM Level 1 atau 2, dengan demikian pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2
pada warga masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: (1) setiap hari; (2) jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan (3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran perhari.
b. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50% (lima puluh persen) sampai dengan 80% (delapan
puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40% (empat puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: (1) setiap hari secara bergantian; (2) jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan (3) lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
c. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% (1ima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2
pada warga masyarakat lansia di bawah 40% (empat puluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: (1) setiap hari secara bergantian; (2) jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan (3) lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

2. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan diperbolehkan, namun dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

3. Kegiatan upacara dapat dilaksanakan namun tidak dengan cara parade (tata upacara lengkap) tetapi dengan cara apel bendera.

4. Ketentuan waktu pembelajaran pada SKB 4 menteri maksimal 6 jam pelajaran perhari dengan durasi 40 menit perjam pelajarannya atau 6×40 menit perhari, yang jika ditotal hasilnya 36 jam pelajaran perminggu. Sementara muatan kurikulum di SMP adalah 40 jam pelajaran perminggu. Jika mengikuti SKB 4 menteri tidak cukup atau kekurangan 4 jam pelajaran. Untuk antisipasinya maka durasi 1 jam pelajaran dibuat menjadi 35 menit, sehingga dalam 1 hari bisa 7 jam pelajaran (dalam 1 minggu bisa mencapai 42 jam pelajaran). Meskipun sehari sampai 7 jam pelajaran, dalam hitungan masih sesuai dengan batasan SKB 4 Menteri yaitu 6 JP (4 Jam Kerja).

5. Siswa diberi waktu istirahat antara jam ke-2 dan jam ke-3 atau antara jam ke-3 dan jam ke-4 selama 15 menit. Saat istirahat siswa tidak diperkenankan meninggalkan ruang belajar dan dalam pengawasan guru yang akan masuk pada jam berikutnya.

6. Hal-hal lainnya sesuai dengan SKB 4 menteri dan Surat Edaran Bupati dan jika ada kebijakan dan informasi terbaru dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang akan  ditindaklanjuti dan diinformasikan dengan segera.

< & >

Diterbitkan oleh redaksigaba1

Pengasuh redaksi Blog SMPN 1 Gedung Aji Baru

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai