Spensagaba, Gedung Aji Baru – SMPN 1 Gedung Aji Baru yang populer dengan sebutan “Spensagaba” pada Tahun Ajaran 2024/2025 meluluskan sebanyak 94 murid.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah Nomor : B/400.311/095/II.5-SMPN1/GABA/TB/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 tentang Penetapan Kelulusan Murid Kelas XI Tahun Ajaran 2024/2025.

Sebelum dinyatakan lulus, seluruh murid telah melaksanakan seluruh kewajibannya. Kewajiban itu terkait dengan pemenuhan syarat kelulusan seperti termuat dalam Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) SMPN 1 Gedung Aji Baru.



Syarat-syarat itu diantaranya adalah :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada setiap jenjang kelas, mulai dari kelas 7, 8, dan 9,
2. Memiliki penilaian sikap minimal dengan predikat “Baik”,
3. Mengikuti ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.




Setelah dinyatakan lulus, seluruh murid berhak menerima Ijazah dan transkrip nilai.
Untuk diketahui, mulai Tahun Ajaran 2024/2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerapkan sistem ijazah berbasis TIK atau E-Ijazah sebagai bagian dari modernisasi administrasi pendidikan nasional.
Sementara menunggu proses penerbitan E-ijazah itu sekolah menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL).
SKL dapat digunakan untuk mendaftarkan diri ke jenjang sekolah berikutnya.
Masa berlakunya SKL itu sampai dengan diterbitkannya E-Ijazah.
<<< &&&&& >>>