smpn1gedungajibaru.school.blog, Gedung Aji Baru – Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek RI melalui surat keputusan Nomor 044/H/KR/ 2022 tanggal 12 Juli 2022 menetapkan SMPN 1 Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang sebagai Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Tahun Pelajaran 2022/2023.
Bersama-sama dengan ribuan sekolah lainnya di seluruh Indonesia, SMPN 1 Gedung Aji Baru akan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara mandiri mulai pada Tahun Pelajaran 2022/2023 ini.


Penetapan SMPN 1 Gedung Aji Baru sebagai Satuan Pendidikan Pelaksana IKM itu mengandung konsekuensi bahwa semua warga sekolah harus benar-benar mempersiapkan diri.
Persiapan itu menyangkut segala hal berkaitan dengan dokumen kurikulum, sarana dan prasarana lainnya maupun peringkatan kompetensi seluruh guru.
“Untuk mendukung kompetensi bapak dan ibu guru, Kemendikbudristek telah meluncurkan aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM),” ujar kepala sekolah Rustoyo, S.Pd. dalam beberapa kesempatan.
PMM itu diluncurkan dengan tujuan untuk :
1. mempermudah guru mengajar sesuai dengan kemampuan murid,
2. menyediakan pelatihan untuk tingkatkan kompetensi,
3. berkarya untuk menginspirasi rekan sejawat.
“Untuk itu saya selalu mendorong para guru SMPN 1 Gedung Aji Baru khususnya dapat mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi PMM ini, ” imbuhnya.
< & >